Jumat, 01 November 2013

Demo Boleh, Tapi Perusahaan Jangan Sampai Bangkrut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta agar tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum 2014 mempertimbangkan kemampuan perusahaan sehingga tidak menimbulkan kebangkrutan dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kita semua tidak menolak tuntutan buruh. Namun tahapannya harus disadari agar perusahaan tidak bangkrut. Semua pihak baik perusahan, pemerintah dan buruh berjuang bersama, “ kata Muhaimin seperti dikutip dari laman khusus Setkab, Kamis (31/10/2013).
Muhaimin menegaskan, pemerintah mengetahui bahwa upah buruh belum tinggi, tetapi kita harus sadar dengan keadaan ekonomi, dimana industri masih harus didorong untuk tumbuh dan berkembang. Perjuangan buruh, kata Menakertrans, adalah juga perjuangan pemerintah dan pengusaha.
“Peningkatan kesejahteraan buruh yang sedang diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja Intinya peningkatan kesejahteraan buruh jangan sampai membuat perusahaan bangkrut,” katanya.
Menurut Muhaimin, pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh dengan berbagai upaya dan program-program kerja bagi pekerja/buruh
“Kita juga akan mendorong agar perusahaan yang mampu dan tumbuh berkembang memberikan upah yang baik bagi para buruh,”kata Muhaimin.
Di lain pihak, kata Menakertrans, buruh juga harus memahami perusahaan itu ada yang kuat dan tidak sehingga kemampuan perusahaan harus juga diketahui oleh buruh.
“Oleh karena itu pembicaraan dua belah pihak antara pengusaha dan para buruh sangat penting, buruh tidak boleh dibohongi tetapi pengusaha juga harus meminta kebersamaan buruh agar saling menjaga demi kemajuan usaha,” ujarnya.
Menakertrans mengemukakan, pemerintah tahun lalu berhasil menaikkan upah secara signifikan. Namun tahun ini banyak perusahaan yang mengeluh dan menghadap.
“Ini harus diantisipasi dari pada perusahaan-perusahaan berpindah tempat kemudian pemerintah mencermati akan timbulnya kemungkinan banyak pengangguran,” kata Muhaimin
Yang pasti saat ini, lanjut Menakertrans, penetapan upah minimum tergantung survey dan analisis dewan pengupahan di setiap daerah, tidak ada maksimalnya, dasarnya survey, inflasi, pertumbuhan ekonomi, ini yang menentukan.
Menakertrans juga meminta agar buruh meningkatkan pendidikan dan keterampilan dan kompetensi kerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Upah rendah ini berhubungan dengan pendidikan rendah, maka kita upgrade kualitasnya sehingga daya saing bisa meningkatkan upah buruh kita,” ujar Muhaimin.

0 komentar:

Posting Komentar